Lewati ke konten utama
Logo Panti Asuhan Yayasan
← Kembali ke Semua Program
Zakat Penghasilan Profesi
Donasi

Zakat Penghasilan Profesi

0%

Terkumpul

Rp 0

Sisa Waktu

Tanpa Batas

Sedang Berjalan
ZAKAT PENGHASILAN Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Nishab atau batas wajib zakat sebesar 524 kg makanan pokok dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Diasumsikan harga beras sebesar Rp 10.000,-/kg x 524 kg = Rp 5.240.000,- (SK BAZNAS No. 142 tahun 2017 tentang Perhitungan Zakat Pendapatan) Kadar zakat sebesar 2,5% Zakat yang dikeluarkan = Jumlah Pendapatan Bruto x 2.5% Contoh: Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp6.000.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp6.000.000 x 2.5% = Rp150.000,- Yuk Zakat sekarang juga

Bagikan program ini

Donatur

Jadilah donatur pertama untuk program ini.